CYBER SABOTAGE DAN EXTORTION
TUGAS MAKALAH ETIKA PROFESI TEKNOLOGI
INFORMASI DAN KOMUNIKASI
Disusun
Oleh :
Ifan
Septianto 12182590
Novian
Dimassyah 12182128
Program
Studi Sistem Informasi
Fakultas
Teknologi Informasi Universitas Bina Sarana Informatika 2021
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Kebutuhan akan teknologi
jaringan komputer semakin meningkat selain sebagai media penyedia informasi,
melalui internet pula kegiatan komunitas komersial menjadi bagian terbesar dan
pesat perkembanganya. Melalui internet apapun bisa di lakukan dengan
menggunakan internet, segi positif dari internet ini tentu saja menambah tren
perkembangan teknologi dunia dengan segala bentuk kreatifitas manusia. Namun
dampak negatif pun tidak bisa dihindari, seiring dengan berkembangnya teknologi
internet menyebabkan munculnya kejahatan melalui internet yang disebut dengan
Cyber Crime. Kasus kejahatan Cyber Crime juga terjadi di Indonesia separti
kasus pencurian kartu kredit,hacking beberapa situs dan menyadap transmisi data
milik orang lain.adanya cyber crime telah menjadi ancaman stabilitas sehingga
pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang di lakukan dengan teknologi
komputer, khususnya jaringan internet. Dari masalah-masalah di atas maka kami
ingin menguraikan tentang masalah Cyber Crime, khususnya tentang Cyber
Sabotage.
1.2
Rumusan Masalah
1.
Apa itu cyber sabotage dan
extortion ?
2.
Apa contoh kasus dari
cyber sabotage dan extortin ?
3.
Undang-undang apa sajakah
yang mengatur cyber sabotage dan extortion ?
4.
Bagaiman penanggulangan
cyber sabotage dan extortion ?
1.3
Tujuan
1. Untuk
mengetahui apa itu cyber sabotagedan extortion
2. Untuk
mengetahui contoh-contoh yang berkaitan dengan cyber abotage
dan
extortion
3. Untuk
mengetahui undang-undang yang mengatur cyber sabotage Dan extortion
4. Untuk
mengetahui cara menanggulangi cyber sabotagedan extortion
BAB
II
LANDASAN
TEORI
2.1
Pengertian Cybercrime
Cybercrime adalah
tindakan pidana kriminal yang dilakukan pada teknologi internet (cyberspace),
baik yang menyerang fasilitas umum di dalam cyberspace ataupun kepemilikan
pribadi. Secara teknik tindak pidana tersebut dapat dibedakan menjadi off-line
crime, semi on-line crime, dan cybercrime. Masing-masing memiliki karakteristik
tersendiri, namun perbedaan utama antara ketiganya adalah keterhubungan dengan
jaringan informasi publik (internet). Cybercrime dapat didefinisikan sebagai
perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang
berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi. The Prevention
of Crime and The Treatment of Offlenderes di Havana, Cuba pada tahun 1999 dan
di Wina, Austria tahun 2000, menyebutkan ada 2 istilah yang dikenal :
1. Cybercrime
dalam arti sempit disebut computer crime, yaitu prilaku ilegal/ melanggar yang
secara langsung menyerang sistem keamanan komputer dan/atau data yang diproses
oleh komputer.
2. Cybercrimedalam
arti luas disebut computer related crime, yaitu prilaku ilegal/ melanggar yang
berkaitan dengan sistem komputer atau jaringan.
BAB
III
PEMBAHASAN
3.1
Definisi cyber
sabogate dan extortion
Cyber Sabotage adalah kejahatan
yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap
suatu data, program komputer atau sistem jaringankomputer yang terhubung dengan
internet. Biasanya kejahatan seperti ini dilakukan dengan menyusupkan suatu
logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data pada
program komputer atau sistem jaringan komputer tersebut tidak dapat digunakan,
tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki
oleh pelaku. Dalam beberapa kasus setelah hal tersebut terjadi, maka tidak lama
para pelaku tersebut menawarkan diri kepada korban untuk memperbaiki data,
program komputer atau sistem jaringan komputer yang telah disabotase oleh
pelaku. Dan tentunya dengan bayaran tertentu sesuai permintaan yang diinginkan
oleh pelaku. Kejahatan ini sering disebut sebagai cyber_terrorism. Berikut
adalah beberapa cara yang biasa digunakan untuk melakukan tindakan sabotase:
Ø Mengirimkan
berita palsu, informasi negatif, atau berbahaya melalui website, jejaring
sosial, atau blog
Ø Mengganggu
atau menyesatkan publik atau pihak berwenang tentangidentitas seseorang, baik
untuk menyakiti reputasi mereka atau untuk menyembunyikan seorang kriminal.
Ø “Hacktivists”
menggunakan informasi yang diperoleh secara ilegal dari jaringan komputer dan
intranet untuk tujuan politik, sosial, atau aktivis.
Ø Cyber
terorisme bisa menghentikan, menunda, atau mematikan mesin dijalankan oleh
komputer, seperti pembangkit listrik tenaga nuklir di Iran yang hampir ditutup
oleh hacker tahun 2011.
Ø Membombardir
sebuah website dengan data sampai kewalahan dan tidak mampu menyelesaikan
fungsi dasar dan penting.
Cyber Sabotage dan
Exortion ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran
terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang
terhubung dengan internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan
suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data,
program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak
berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh
pelaku. Dalam beberapa kasus setelah hal tersebut terjadi, maka pelaku
kejahatan tersebut menawarkan diri kepada korban untuk memperbaiki data,
program komputer atau sistem jaringan komputer yang telah isabotase tersebut,
tentunya dengan bayaran tertentu. Kejahatan ini sering disebut sebagai
cyberterrorism.
3.2
Contoh kasus cyber
sabotage dan extortion
Beberapa waktu terakhir,
banyak bermunculan tentang Antivirus Palsu yang bisa berbahaya jika terinstal
di komputer. Penyebaran virus saat ini sudah mengalami banyak perubahan
dibandingkan dengan tahun tahun sebelumnya terutama dari metode penyebaran yang
saat ini sudah tidak hanya memanfaatkan piranti removable media seperti USB
Flash atau HDD eksternal. Antivirus palsu adalah malware yang menyamarkan
dirinya sebagai program keamanan seperti antivirus. Antivirus palsu dirancang
untuk menakutnakuti user dengan menampilkan peringatan palsu yang
menginformasikan bahwa komputer terinfeksi program berbahaya, biasanya sering
terjadi ketika sedang menggunakan komputer atau sedang browsing lalu muncul
iklan pop up tentang software antivirus yang menyatakan bahwa komputer anda
telah terinfeksi virus dan kemudian anda diperintahkan untuk mendownload
software tertentu. Penyebaran antivirus palsu ini dilakukan dengan sengaja dan
secara otomatis apabila seorang user yang tanpa sengaja mendownload sebuah
program yang apabila program tersebut kemudian dijalankan antivirus palsu akan
langsung aktif di komputernya, sehingga menyebabkan program komputer tidak
berfungsi sebagaimana mestinya. Antivirus palsu biasanya bersifat trial
sehingga untuk mendapatkan versi Full, user harus melakukan registrasi dengan
mengirimkan sejumlah uang ke alamat yang sudah ditentukan. Kejahatan seperti
ini termasuk ke dalam jenis kejahatan Cyber Sabotage and Extortion yaitu dimana
kejahatan dengan melakukan atau membuat gangguan, perusakan, penghancuran
terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer dengan
menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu,
sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat
digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya. Selain antivirus palsu, virus
juga telah didesain untuk menginfeksi menghancurkan memodifikasi
dan menimbulkan masalah pada
computer atau program
computer lainnya sebagai contoh
worm yang dulu telah
ada sejak perang
dunia II. Pada perkembangannya
setelah perusahaan- perusahaan telekomunikasi di Amerika Serikat menggunakan
computer untuk mengendalikan jaringan
telepon, para pheaker beralih ke
computer dan mempelajarinya seperti hacker. Phreaker, merupakan Phone
Freaker yaitu kelompok yang
berusaha mempelajari dan
menjelajah seluruh aspek
sistem telepon misalnya
melalui nada-nada frekwensi
tinggi (system multy frequency).
Sebaliknya para hacker
mempelajari teknik pheaking
untuk memanipulasi sistem komputer
guna menekan biaya
sambungan telepon dan untuk menghindari pelacakan.
3.3
Undang-undang
tantang cyber sabotage dan extortion
1. Cyber
Sabotase
Untuk perusakan atau
penghancuran terrhadap suatu sistem atau pun data dari komputer. Dasar hukum
nya diaturdalam pasal 33 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik, yaitu: “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem Elektronik dan/atau
mengakibatkan Sistem Elektronik
menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.” Dalam hal sanksi pidana terhadap
Pasal 33 ditentukan oleh Pasal 49 yang menetukan. Setiap orang yang memenuhi
unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 33, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00
sepuluh miliar rupiah).
2. Cyber
Extortion
Pasal 27 ayat (4) “Pasal
Pemerasan atau Pengancaman” “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memilikimuatan pemerasan
Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman”.
3.4
Penanggulan cyber
sabotage dan extortion
Aktivitas pokok dari
cybercrime adalah penyerangan terhadap content, computer system dan communication
system milik orang lain atau umum di dalam cyberspace. Fenomena cybercrime
memang harus diwaspadai karena kejahatan ini agak berbeda dengan kejahatan lain
pada umumnya. Cybercrime dapat dilakukan tanpa mengenal batas teritorial dan
tidak memerlukan interaksi langsung antara pelaku dengan korban kejahatan.
Berikut ini cara penanggulangannya :
1. Mengamankan
Sistem
Tujuan yang nyata dari
sebuah sistem keamanan adalah mencegah adanya perusakan bagian dalam sistem
karena dimasuki oleh pemakai yang tidak diinginkan. Pengamanan sistem secara
terintegrasi sangat diperlukan untuk meminimalisasikan kemungkinan perusakan
tersebut. Membangun sebuah keamanan sistem harus merupakan langkah-langkah yang
terintegrasi pada keseluruhan subsistemnya, dengan tujuan dapat mempersempit
atau bahkan menutup adanya celah-celah unauthorized actions yang merugikan.
Pengamanan secara personal dapat dilakukan mulai dari tahap instalasi sistem
sampai akhirnya menuju ke tahap pengamanan fisik dan pengamanan data. Pengaman
akan adanya penyerangan sistem melaui jaringan juga dapat dilakukan dengan
melakukan pengamanan FTP, SMTP, Telnet dan pengamanan Web Server.
2. Penanggulan
Global
The Organization for
Economic Cooperation and Development (OECD) telah membuat guidelines bagi para
pembuat kebijakan yang berhubungan dengan computer-related crime, dimana pada
tahun 1986 OECD telah memublikasikan laporannya yang berjudul Computer-Related
Crime : Analysis of Legal Policy. Menurut OECD, beberapa langkah penting yang
harus dilakukan setiap negara dalam penanggulangan cybercrime adalah :
Ø Melakukan
modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya.
Ø Melakukan
modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya.
Ø Meningkatkan
pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan,
investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.
Ø Meningkatkan
kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya
mencegah kejahatan tersebut terjadi.
Ø Meningkatkan
kerjasama antar negara baik Bilateral, Regional maupun Multilateral, dalam
upaya penanganan cybercrime.
BAB
IV
PENUTUP
4.1
Kesimpulan
Berdasarkan data yang
telah dibahas dalam makalah ini, maka dapat kami simpulkan,bahwa kemajuan
teknologi mempunyai dampak positif dan
negative.salah satunya Cyber Crime merupakan kejahatan yang timbul dari dampak
negatif perkembangan aplikasi internet. Sarana yang dipakai tidak hanya
komputer melainkan juga teknologi , sehingga yang melakukan kejahatan ini perlu
proses belajar, motif melakukan kejahatan ini disamping karena uang juga iseng.
Kejahatan ini juga bisa timbul dikarenakan ketidakmampuan hukum termasuk aparat
dalam menjangkaunya. Kejahatan ini bersifat maya dimana si pelaku tidak tampak
secara fisik.
4.2
Saran
Berkaitan dengan Cyber
Crime tersebut maka perlu adanya upaya untuk pencegahannya, untuk itu yang
perlu diperhatikan adalah :
1.
Segera membuat regulasi
yang berkaitan dengan cyber lawpada
umumnya dan Cyber Crime pada khususnya.
2.
Kejahatan ini merupakan
global crime makan perlu mempertimbangkan draft internasional yang berkaitan
dengan cybercrime.
3.
Melakukan perjanjian
ekstradisi dengan Negara lain.
4.
Mempertimbangkan
penerapan alat bukti elektronik dalam hukum pembuktiannya.
5.
Harus ada aturan khusus
mengenai Cyber Crime.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Jangan lupa tinggalkan jejak anda setelah berkunjung di blog saya, gunakanlah kata bahasa indonesia yang baik dan benar :)